PUSAT STUDI
MANAJEMEN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
(Spirit of Change for a Better Quality of Education)
A. Latar Belakang
Perkembangan pengelolaan pendidikan nasional dalam konteks otonomi daerah memberikan angin surga untuk berbagai inovasi dan prakarsa perubahan kea rah yang lebih baik. Hal ini seiring dengan munculnya pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi, dan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang RI No. 33 tahun 2004 sebagai hasil penyempurnaan dari UU RI No. 22 tahun 1999. Paradigma lama yang berorientasi pemerintah pusat minded harus secepatnya beralih kepada manajemen yang berbasis kearifan local (local wisdom). Akselerasi sumber daya manusia di pusat dan daerah menjadi kunci untuk keberhasilan transformasi perubahan sentralisasi menuju desentralisasi pendidikan ini. Walaupun demikian, fenomena SDM dan system manajemen yang diimplementasikan dalam manajemen pendidikan saat ini masih memprihatinkan.
Perkembangan pengelolaan pendidikan nasional dalam konteks otonomi daerah memberikan angin surga untuk berbagai inovasi dan prakarsa perubahan kea rah yang lebih baik. Hal ini seiring dengan munculnya pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi, dan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang RI No. 33 tahun 2004 sebagai hasil penyempurnaan dari UU RI No. 22 tahun 1999. Paradigma lama yang berorientasi pemerintah pusat minded harus secepatnya beralih kepada manajemen yang berbasis kearifan local (local wisdom). Akselerasi sumber daya manusia di pusat dan daerah menjadi kunci untuk keberhasilan transformasi perubahan sentralisasi menuju desentralisasi pendidikan ini. Walaupun demikian, fenomena SDM dan system manajemen yang diimplementasikan dalam manajemen pendidikan saat ini masih memprihatinkan.
Berbagai kendala dan masalah yang dihadapi dengan penyalahgunaan wewenang baik pada level unit satuan pendidikan, pemerintah daerah atau pemerintah pusat turut berkembang secara pesat. Banyak kasus yang bermunculan dalam konteks penyelenggaran pendidikan yang disebut sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Fenomena yang dapat diidentifikasi misalnya: Riset yang dilakukan oleh Ade Irawan dkk. (2001) menunjukkan pola korupsi di sekolah sebagai berikut: (1) kepala sekolah masih memonopoli kebijakan, (2) komite sekolah tidak mampu menjalankan fungsi, (3) korupsi dalam APBS dengan cara membuat anggaran ganda, alokasi dana yang tidak jelas, anggaran yang tidak ada realisasinya dan korupsi di luar APBS, yaitu dana-dana yang didapat sekolah dari pemerintah ataupun masyarakat.
Fenomena yang telah diungkap dan dipublikasikan menunjukan masih banyak dan semakin banyaknya praktek korupsi di dunia persekolahan sampai saat ini. Di Lombok Barat sekolah-sekolah telah membayar mulai dari Rp 1,5 sampai Rp 5 juta agar menjadi sekolah penerima hibah. (Warta Cimu, 14 Agustus 2003:3). Pembayaran juga dilakukan kepada para wartawan, anggota LSM setempat dan para pemimpin masyarakat. (Warta Cimu, 14 Agustus 2003:5). Investigasi yang dilakukan tim CIMU terhadap 98 sekolah di Garut menunjukkan bahwa sekolah melakukan pembayaran kepada para pejabat kabupaten dan kecamatan, para penasihat konstruksi sekolah dan orang-orang lain. Investigasi ini juga menyingkapkan adanya penggelembungan dari harga yang tercatat untuk barang-barang yang dibeli oleh sekolah serta dokumentasi keuangan yang tidak memadai. (Warta Cimu, 14 Agustus 2003:6). Riset yang dilakukan oleh Ade Irawan dkk (2001) menunjukkan pola korupsi di sekolah adalah: (1) kepala sekolah masih memonopoli kebijakan, (2) komite sekolah tidak mampu menjalankan fungsi, (3) korupsi dalam APBS dengan cara membuat anggaran ganda, alokasi dana yang tidak jelas, anggaran yang tidak ada realisasinya dan korupsi di luar APBS, yaitu dana-dana yang didapat sekolah dari pemerintah ataupun masyarakat. Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwasanya praktek penyelewengan keuangan sekolah (korupsi) sudah menjadi suatu budaya dalam penyelenggaraan sekolah. selian itu, kasus-kasus tersebut telah dimuat dalam dokumen yang lebih luas oleh Baines & Ehrmam (2006, UNESCO).
Implikasi utama dari masalah dalam penyelenggaraan pendidikan yang tidak menerapkan good and clean governance ini adalah rendahnya mutu layanan bagi pelanggan dan stakeholder pendidikan. Pada akhirnya, Negara tidak akan bangkit untuk maju, karena pendidikan yang tidak bermutu hanya menghasilkan SDM yang tidak professional. Asumsi tersebut semakin dikuatkan dengan kenyataan yang terus dialami oleh bangsa ini, khususnya manakala dilanda krisis ekonomi pada tahun 1997 sampai saat ini. Bangsa Indonesia masih belum mampu bangkit dari satu krisis, malahan krisis ekonomi ini terus merembet pada krisis sosial, budaya, agama, dan semua sektor yang ada. Inti permasalahan adalah SDM bangsa yang tidak memiliki kapabilitas dan daya tahan terhadap perubahan dan terpaan zaman.
Kondisi penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan formal saat ini, baik pada level mikro (sekolah), messo (kab./kota dan propinsi), maupun makro membutuhkan berbagai dukungan dari berbagai pihak supaya penyelenggaraan ini dapat dilakukan secara professional yang dilandasi oleh prinsip-prinsip good governance.
Kemajuan bangsa yang ditandai oleh munculnya masyarakat madani di Bumi pertiwi ini diharapkan dapat terelisasi secara pasti dan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat persaingan dengan bangsa-bangsa lain semakin ketat dan kondisi ekonomi dunia yang cepat berubah, Indonesia harus segera bangun dan mandiri dalam pembangunannya. Potensi daerah harus dijaga dan dioptimalkan dengan penuh kearifan. Untuk itu harus ada sinergi antara pelaku manajemen pendidikan, pengambil kebijakan, perguruan tinggi, dan berbagai pihak terkait untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi dalam manajemen pendidikan, khususnya implementasi manajemen pendidikan yang bebas dari korupsi dan didasarkan pada prinsip good and clean governance.
B. Tujuan
Pusat studi manajemen pendidikan anti korupsi ini didirikan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menghidupkan dan mengembangkan kajian-kajian keilmuan terkait dengan manajemen pendidikan.
2. Merespon berbagai isu dan perkembangan dalam manajemen pendidikan, baik pada level unit satuan pendidikan, kab./kota, propinsi, nasional, maupun internasional.
3. Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada stakeholders dalam hal manajemen pendidikan yang bebas dari korupsi. Stakeholder yang dimaksud adalah pengambil kebijakan, manajer sekolah, pengelola pendidikan di yayasan, pengelola pendidikan di kab./kota, pengelola pendidikan di propinsi, pengelola pendidikan di nasional, pengelola pendidikan di perguruan tinggi, dan masyarakat umum yang membutuhkan.
4. Mendampingi/memfasilitasi sekolah, dinas pendidikan kab./kota, dinas pendidikan propinsi, dan departemen pendidikan nasional dalam hal implementasi manajemen pendidikan yang bebas dari korupsi.
5. Melakukan riset/penelitian mengenai implementasi manajemen pendidikan baik pada skala kab./kota, propinsi, nasional, maupun antar Negara.
C. Landasan Hukum
Landasan hukum pusat studi manajemen pendidikan anti korupsi ini adalah:
1. TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
2. Undang-undang system pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), khususnya bab III pasal 4, bab IV pasal 8 dan 9, Bab XV pasal 54, Pasal 59 ayat (2).
3. Undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
6. Instruksi Presiden No. 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
7. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
8. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventions Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).
D. Program
Untuk mencapai tujuan di atas, Pusat Studi Manajemen Pendidikan Anti Korupsi merancang berbagai program sebagai berikut:
1) Program Jangka Pendek (1 tahun)
a) Mensosialisasikan Pusat Studi Manajemen Pendidikan Anti Korupsi kepada khalayak UPI, pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat umum melalui berbagai bentuk media.
b) Melakukan pengkajian mengenai teori-teori manajemen sekolah, good governance, perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan berbagai hasil penelitian terkait.
c) Membangun website Pusat Studi Manajemen Anti Korupsi.
d) Membuat jurnal yang dipublikasikan melalui website.
e) Melakukan pelatihan bagi anggota Pusat Studi Manajemen Anti Korpusi
2) Program Jangka Menengah (3 tahun)
a) Bekerjasama dengan stakeholder dalam: penelitian, bimbingan teknis, advokasi, dan pelatihan manajemen anti korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan/persekolahan.
b) Mengembangkan jejaring kerja dengan lembaga sejenis.
c) Melakukan pelatihan bagi anggota Pusat Studi Manajemen Anti Korpusi
d) Mengeluarkan satu buku rambu-rambu penyelenggaraan sekolah yang bebas dari praktek korupsi.
3) Program Jangka Panjang (5 tahun)
a) Pengkajian teori dan perundang-undangan terkait dengan manajemen pendidikan anti korupsi.
b) Penelitian bidang manajemen pendidikan anti korupsi.
c) Pendampingan dalam implementasi manajemen anti korupsi.
d) Pelatihan manajemen pendidikan anti korupsi.
e) Publikasi berbagai dokumen dan hasil kajian terkait dengan manajemen pendidikan anti korupsi.
f) Advokasi praktek manajemen pendidikan anti korupsi.
g) Mengeluarkan dua buku terkait dengan Manajemen Pendidikan Anti Korupsi.
E. Personalia
Personalia Pusat Studi Manajemen Pendidikan Anti Korupsi meliputi:
Tim ahli :
Ketua : Cepi Triatna, M.Pd.
Anggota : Drs. H. Johar Permana, MA
Drs. Dharma Kesuma, M.Pd.
Atang Andiwijaya, M.Si
Tarma, S.Pd.
F. Sekretariat
Sekretariat Pusat Studi Manajemen Anti Korupsi bertempat di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia.
Kantor : Ruang Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP UPI
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154
Tlp : 022-76406154
Blog : http://www.manajemenpendidikanantikorupsi.blogspot.com/
Email : antikorupsi08@yahoo.co.id
G. Penutup
Demikian profil Pusat Studi Anti Korupsi ini sebagai bagian dari upaya kami untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses perubahan menuju masyarakat madani. Kami melihat kewajiban dan banyaknya peluang untuk saling bersinergi antara pihak perguruan tinggi dengan berbagai komponen bangsa dalam berbagai perbaikan bangsa kita yang tercinta. Akhirnya kami meminta do’a, dukugan dan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari korupsi sehingga mampu menghasilkan mutu pendidikan yang diharapkan. Semuanya demi perubahan menuju bangsa yang lebih baik.
Bumi Siliwangi, September 2008
Ketua
Cepi Triatna, M.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar